Selasa, 01 Desember 2009

bedah kajahatan korporasi

B E D A H K e j a h a t a n
k O r p o r a s i




Sama seperti sayur-sayuran, air yang merupakan sebuah produk alam, keluar dari
muka bumi secara gratis dan tentu saja bukanlah “milik” siapapun.Sama seperti oksigen, seharusnya siapapun dapat mengakses air bersih.Seperti yang terjadi di desa Babakan Pari dan Kabupaten Klaten adalah contoh kecil bagaimana korporasi menguasai apa yang sudah seharusnya dapat diakses oleh semua orang, dan lalu menjualnya kembali kepada semua orang. Air bersih yang keluar dari muka bumi diklaim sebagai “milik” sebagian individu saja melalui jalur legal, disedot, disuling, dan dikemas oleh korporasi lalu ditenteng, dijajakan, diperiklankan, dan dijualbelikan kepada semua orang karena semua
orang membutuhkan air bersih.

Menurut penelitian, ketersediaan air tawar saat ini kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi. Saban dua dasawarsa, kebutuhan umat manusia akan air tawar meningkat dua kali lipat. Angka itu dua kali lebih besar daripada tingkat pertumbuhan penduduk. Apabila kecenderungan ini berlangsung terus, pada tahun 2025 permintaan akan air tawar diduga meningkat sebesar 56% melebihi yang tersedia saat ini.Kita dapat bayangkan sendiri apa yang akan terjadi apabila masa tersebut tiba, sementara air bersih dikuasai oleh beberapa individu saja melalui korporasi - korporasinya.

Menurut saya, apa yang dilakukan oleh produsen AMDK (AirMinumDalamKemasan) seperti Aqua adalah sebuah bentuk “kejahatan legal”.
Legal, karena hukum dan masyarakat mengakui bahwa Aqua “berhak” atas air yang keluar dari muka bumi secara gratis untuk menjadi “milik” mereka, kemudian mereka memproduksinya secara “legal” serta menperjualbelikannya, dan semua itu dilakukan di bawah lindungan hukum. Yang artinya tidak melanggar hukum.

Dalam kebijakan neoliberalisme, pengambil alihan sumberdaya air ini adalah hasil diterapkannya praktek privatisasi. Gagasan privatisasi terhadap sumber daya air ini diajukan terutama oleh Bank Dunia dan IMF, tentu saja dengan dukungan korporasi - korporasi multinasional di baliknya. Privatisasi sumber daya air dibanyak negara dilakukan untuk memenuhi persyaratan IMF dan Bank Dunia ketika memberikan pinjaman kepada negara tersebut


Saat ini “hanya” air , tanah, api, dan udara yang bersih, suatu ketika mungkin akan sampai satu masa di mana bahkan sinar mataharipun menjadi komoditas dan tak tersisa sedikitpun hasil dari bumi ini yang bisa kita rasakan manfaatnya tanpa mengeluarkan uang. Masalahnya, tidak semua orang memiliki uang yang cukup, bahkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan bertahan hidup. Dan ini semua tampak tidak seperti sebuah kejahatan, karena hukum melindungi dan melegalisir semua hal tersebut.


Legalitas dan hukum adalah sesuatu yang diciptakan oleh manusia, dan selalu ada kepentingan tertentu dibalik apapun yang diciptakan manusia.
Hukum memang diciptakan untuk melindungi kepentingan mereka yang mampu menciptakannya.


Naikkan bendera hitam anarki-mu kibarkanlah diseluruh bumi
Jadikanlah sebuah simbol perlawanan berontak hapuskan otoriter…..
Satu bumi tanpa penindasan!!!

Apriyan A.


Supported By :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar